Di dalam buku setebal 517 halaman ini, Bung Hatta secara garis besar mengulas isu-isu terkait perkembangan ekonomi dunia, ekonomi kerakyatan, kebijakan ekonomi Indonesia, bantuan ekonomi dan modal asing, yang secara substansial dapat dikelompokan menjadi dua tema besar, yaitu keadilan sosial dan kemakmuran. Terkait aspek keadilan sosial dan kemakmuran, Bung Hatta menyoroti isu industri, modal sing, pekerja asing, investasi asing dan lain-lain, yang seluruhnya bermuara pada Pasal 33 UUD 1945. Lebih khusus, Bung Hatta menekankan bahwa cita-cita yang tertanam dalam Pasal 33 UUD 1945 ialah produksi yang besar (industri) yang sedapat-dapatnya dilaksanakan oleh pemerintah dengan bantuan modal pinjaman luar negeri. Apabila ini tidak berhasil, menurut Bung Hatta, perlu diberi kesempatan kepada pengusaha asing menanam modal dengan syarat yang ditentukan oleh pemerintah.