Pasar barang dan jasa di Indonesia hingga kini masih menunjukan karakteristik yang tidak sehat yang ditandai oleh tingginya konsentrasi usaha dan penguasaan pasar yang dimiliki oleh segelintir pelaku usaha di masing-masing pasar barang dan jasa. Ini sebagai akibat tiadanya kompetisi yang berimbang. Juga tingkat penguasaan aset dan pendapatan yang timpang akibat perilaku kartel dan monopolistik, menyebabkan kesenjangan semakin lebar.
Pasar kompetisi yang sehat dengan prinsip kompetisi sebagai pilar tampaknya akan memperbaiki perekonomian dari sisi pelaku dan konsumen yang berdampak pada terciptanya perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Secara konkret, dalam kehidupan sehari-hari, perbaikan pasar ke arah kompetisi sehat akan membawa perusahaan lebih efesien dan konsumen akan mampu mengurangi alokasi pengeluarannya akibat harga yang lebih baik, sehingga memperkuat daya beli, meningkatkan jumlah tabungan yang selanjutnya akan menyehatkan perekonomian nasional.
Belum ada ulasan.