Setelah masa tugas Panja berakhir dan RUU tersebut disahkan menjadi UU No. 18 Tahun 2029 tentang Pesantren, tekad untuk menuliskan pengalaman empiris itu dan membagikannya kepada khalayak pembaca yang lebih luas semakin kuat. Sebagian lainnya merupakan kajian teoretis-historis yang mau tidak mau harus dilalui untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang pesantren. Membaca ulang sejarah bangsa yang dimulai dari pergolakan sosial politik jauh sebelum kelahirannya, membentuk pemehaman saya terhadap dua hal. Pertama, pesantren telah memainkan peran yang sangat penting dan strategis dalam berdirinya negara-bangsa yang kita cintai ini. Kedua, muara dari pemahaman itu adalah tumbuhnya keyakinan bahwa selama bertahun-tahun negara telah mengambil kebijakan yang keliru terhadap pesantren.
Belum ada ulasan.