Senjakala Industri Migas?
Migas & Pembangunan Indonesia, 1899 - 2023
Penulis:
M. Kholid Syeirazi
Editor:
Malik Ruslan
ISBN
Jumlah halaman xxvi + 424
Penerbit: LP3ES
Buku ini merupakan hasil pergumulan dan tirakat intelektual yang panjang. Sumber utamanya adala disertasi yang tulis di FIA Ul dan dipertahankan dalam Sidang Promosi
pada Juli 2024. Ada beberapa bagian yang dibuang dan beberapa lainnya ditambahkan.
Indonesia pernah naik kelas karena kekayaan minyaknya. Di era Orde Baru, uang minyak menjelma menjadi ribuan SD Inpres dan Puskesmas serta infrastruktur pertanian yang membuat Indonesia meraih swasembada beras (1984). Di bawah tata kelola migas yang dikawal kebijakan teknokratik dengan desain kelembagaan dan fiskal yang menciptakan win-win, Indonesia lolos dari kutukan sumber daya alam (resource curse). Produksi minyak rerata di atas 1 juta BOPD, bahkan pernah mencapai 1,6 juta BOPD, yang mengantarkan Indonesia menjadi anggota OPEC. Lalu angin berhembus menjadi badai. Tata kelola digerogoti virus korupsi. Uang minyak lari ke sumber-sumber patronase politik. Pertamina menjadi sapi perah. Kontrak-kontrak midstream dan downstream sarat KKN orang-orang dekat Cendana. Krisis moneter 1997-1998 menyebabkan ekonomi Indonesia nyaris ambruk, IMF datang membawa uang dan 'resep pemulihan'. Lahirlah UU Migas No. 22/2001 dengan semangat liberalisasi.
Pertamina bukan lagi prinsipal kontrak yang mewakili negara, tetapi operator biasa. Sektor migas terpuruk. Produksi merosot. Impor naik akibat besarnya gap produksi dan konsumsi. Dalam kondisi keterpurukan itu, UU Migas digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pada Putusan tahun 2012, MK menyatakan tata kelola UU Migas menyalahi konstitusi. Langkah penataan ulang sektor migas melahirkan SKK Migas (2013). Salah satu pesan inti dari buku ini ialah bahwa membenahi sektor migas dengan mendesain ulang tata kelolanya, masih diperlukan. Dalam hal ini, kelembagaan dan fiskal semestinya didesain untuk menengahi kepentingan semua stakeholder: negara, investor, masyarakat. Simplisitas, fleksibilitas, kepastian hukum, dan sustainabilitas adalah kata-kata kunci perombakan dimaksud.
Belum ada ulasan.